Exangelion’s Weblog


Pemimpin yang pantas!?Masih Adakah di Negeriku Tercinta ini????????????
April 22, 2008, 4:08 am
Filed under: Uncategorized | Tags:

Pemilihan Presiden 2009 sudah di ambang pintu. Semua yang berkepentingan sudah geared ke arah 2009. Dan pekerjaan lain, termasuk mengurus rakyat, harus menunggu. Selain itu, di mana-mana sedang berlangsung pilkada. Pada masa lalu, rakyat sering salah pilih. Ini amat merisaukan.

Kelihatannya lembaga-lembaga tinggi negara tidak lagi peka terhadap penderitaan rakyat. Jumlah pengangguran semakin membengkak, harga barang-barang pokok untuk kehidupan sehari-hari sudah melambung dan mencekik, ditambah lagi biaya pendidikan bagi anak-anak mereka, biaya pemeliharaan kesehatan dan harga obat-obatan.

DPR bukan lagi wakil rakyat. Mereka adalah wakil partai, sedangkan kehidupan kepartaian di Indonesia secara total sudah membusuk.

Bahwa para pejabat bekerja, itu tidak diragukan. Setiap hari rapat, bahkan banyak yang merasa mereka hanya diharuskan rapat saja dan tidak ada lagi waktu untuk melakukan tugas yang diperintahkan.

Meski demikian, sense of urgency dan sense of emergency tidak kunjung tampak. Pulang dari luar negeri justru ngurusin album dan nonton film Ayat-Ayat Cinta, sementara banyak bagian di Tanah Air terendam banjir. Di Jawa Timur, banjir melanda sebagian besar provinsi itu selama beberapa bulan.

Belum lagi masalah korban Lapindo tak kunjung usai. Demonstrasi demi demonstrasi digelar. Namun, baik para pejabat tinggi maupun tertinggi seakan-akan tidak ambil pusing. Penderitaan rakyat dianggap biasa.

Sesudah Perang Dunia II, di China juga amat jelek. Negeri itu dilanda korupsi besar-besaran. Para pejabat kehilangan kepekaan. Mereka menikmati eforia seusai perang, dengan China sebagai salah satu pemenang perang, sejajar dengan Amerika Serikat, Rusia, Inggris, dan Perancis.

Banjir demi banjir melanda negeri China, diikuti bencana kelaparan. Di China juga sudah terjadi pembusukan menyeluruh. Kaum Komunis bangkit dan tumbuh subur di bawah pimpinan Mao Tze Dong. Wilayah demi wilayah, kota demi kota, mereka rebut. Akhirnya, pemerintah nasionalis Tiongkok terpaksa lari tunggang langgang menyeberang Selat Formosa dan menetap di Pulau Taiwan atau Formosa hingga kini. Seluruh daratan China dikuasai kaum komunis.

Di Kuba, pemerintahan Batista juga mengalami pembusukan secara menyeluruh dari dalam. Rakyat kehilangan kepercayaan. Tampillah Fidel Castro. Wilayah demi wilayah direbut, akhirnya seluruh Kuba jatuh ke tangan pemerintahan komunis di bawah Fidel Castro sejak akhir tahun 1950-an hingga kini. Banyak lagi cerita yang hampir sama, seperti Kaisar Bao Dai di Vietnam yang akhirnya dijatuhkan.

Munculnya pemimpin

Apa yang terlihat? Di negara-negara yang menderita seperti itu muncul para pemimpin karismatik yang benar-benar pemimpin. Di Filipina juga terjadi pembusukan di bawah pemerintahan Ferdinand Macos. Tidak ada pemimpin seperti Mao Tze Dong dan Castro, tetapi muncul People Power yang melahirkan Corazon Aquino.

Di Indonesia, proses pembusukan berjalan dari dalam dan sudah terjadi sejak lama, dimulai dengan korupsi besar-besaran dari pusat hingga daerah.

Para gubernur dan bupati menjadi raja. Merekalah yang menguasai sumber daya alam. Dalam UUD Indonesia memang tertera, sumber daya alam digunakan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat (Pasal 33 Ayat 3). Jadi, sumber daya alam itu dikuasai negara. Artinya, oleh daerah, oleh gubernur, dan bupati.

Mengingat produksi industri kini amat rendah, penghasilan negara juga menciut. Satu-satunya cara untuk mendapatkan pemasukan dana yang penting hanyalah pajak. Pajak digenjot habis habisan.

Sebaliknya, di tengah kemiskinan rakyat, apa yang terlihat amat mencolok? Jalan raya penuh sesak dengan mobil mewah. Pada saat-saat tertentu Jakarta dan Bandung macet total oleh mobil pribadi dan motor. Mengapa? Karena transportasi publik tidak ada dan memang tidak disediakan. Di kota-kota besar di negeri orang, termasuk di Amerika Serikat, transportasi publik tersedia. Di Indonesia tidak.

Di Indonesia, pemimpin rakyat seperti Mao Tze Dong, Fidel Castro, dan Ahmadinejad dari Iran memang belum muncul ke permukaan, tetapi ada. Karena itu, kaum intelektual dan masyarakat kampus, para profesional, serta kaum praktisi jangan berhenti menyuarakan nurani rakyat dan menerangi rakyat atas segala kebohongan yang ditebar. Itulah kewajiban kaum intelektual, menyuarakan nurani rakyat dan membangunkan the silent majority, yakni massa rakyat yang masih membisu, masih belum berani berbicara, atau masih enggan berbicara. Sebarkan profil-profil seperti Ahmadinejad yang berani tidur di lantai agar rakyat dapat membuat perbandingan.

Berikan juga penerangan tentang cara memilih pemimpin jika tiba waktunya. Intinya, jangan memilih nama-nama yang sudah usang, mereka yang jelas terbukti gagal pada masa lalu. Arahkan ke nama-nama baru atau ke pribadi- pribadi yang jelas dan terbukti bersih, yang mempunyai prestasi nyata, dengan nama yang belum ternoda. Pilihlah pemimpin yang berani bertindak dan berani bertanggung jawab atas tindakannya. Jauhi orang yang mengaku pemimpin, tetapi saat gagal atau berbuat salah berkata, ”Saya siap mundur jika presiden memerintahkan.” Ini namanya pemimpin tak berprinsip.

Menyuarakan nurani

Harap diketahui, suatu bangsa akan mendapatkan pemimpin yang ”pantas” mereka peroleh. Kaum pencopet akan memilih pencopet yang lebih ”besar” untuk memimpin mereka. Manusia kerdil akan memilih pemimpin yang kerdil. A nation will get a leader it deserves. Ini kata-kata singkat dengan makna luas. Di dunia ini, kata-kata itu terbukti kebenarannya. Bagi kebanyakan orang di Indonesia, maknanya masih perlu dijelaskan.

Karena itu, tugas kaum intelektual dan anggota masyarakat kampus menerangkan hal-hal tersebut. Biasanya masyarakat masih tersilau oleh hal-hal yang mewah dan meriah, apalagi jika ada musik dangdut. Berbagai penerangan mengenai demokrasi dan pemilihan umum atau pilkada masih amat diperlukan.

Di balik semua kegiatan masyarakat itu, harus ada etika yang jelas dan kuat, yang melandasi semua tindakan. Dan, rakyat harus dibuat berani menuntut yang menjadi haknya. Di sinilah tugas dan fungsi kaum intelektual, menyuarakan nurani rakyat.



UU KIP Batasi Akses WNA, UU Investasi Malah Beri Ruang
April 22, 2008, 1:43 am
Filed under: Uncategorized | Tags:

Satu lagi bukti disharmoni antara peraturan perundang-undangan yang disusun DPR dan Pemerintah.

Di satu sisi, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak memberikan hak kepada orang asing dan badan hukum asing untuk meminta informasi publik di Indonesia. Sebaliknya, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) memberi lampu hijau bagi investor –termasuk asing—memperoleh informasi.

Pasal 1 angka 12 UU KIP menegaskan bahwa pemohon informasi hanya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Negasinya, warga negara asing dan badan hukum asing tak memiliki hak untuk meminta informasi publik. Institut Studi Arus Informasi (ISAI) menilai aturan semacam ini diskriminatif.

Pengamat akses informasi dari ICEL, Prayekti Murhanjanti juga berpendapat bahwa pembatasan warga negara asing dan badan hukum asing meminta informasi publik punya korelasi dengan investasi. Kebijakan itu berpotensi menghambar iklim investasi karena melanggar prinsip internasional tentang hak setiap individu memperoleh informasi publik. Di sejumlah negara, permintaan informasi publik tidak dilandaskan pada kewarganegaraan peminta.

Pakar hukum investasi Prof. Erman Rajagukguk juga melihat ada yang perlu diperbaharui dalam UU KIP, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan yang menghambat investasi. Ia berpendapat sepanjang informasi itu bukan rahasia negara dan bukan rahasia perusahaan, siapapun boleh meminta informasi tersebut. ”Ini kan era informasi, ada pasal-pasal yang perlu diperbaiki antara lain dengan judicial review,” ujarnya.

Tetapi di negara lain, kata Agus Sudibyo, aturan pembatasan meminta informasi oleh warga negara asing juga dikenal. Soal akses informasi oleh investor asing bisa saja diatur secara khusus dalam perundang-undangan investasi.

Hak investor –termasuk investor asing- untuk mendapatkan informasi memang secara tegas diatur dalam UUPM yang mulai berlaku 26 April lalu. Pasal 14 Undang-Undang ini menyebutkan setiap penanam modal berhak mendapt: informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan. Selain hak atas informasi, setiap investor juga berhak mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan; hak pelayanan; dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan.

Penyelenggaraan penanaman modal, menurut pasal 3 UUPM, juga mengacu pada asas keterbukaan. Asas ini mengandung arti pengakuan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penanaman modal. Lantas, apakah pembatasan ruang WNA dan badan hukum asing memohon informasi merupakan sikap diskriminatif?

Suprawoto, Kepala Badan Informasi Publik Depkominfo, juga memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan oleh investor pada umumnya bersifat terbuka dan tersedia setiap saat. Tidak ada niat untuk mendiskriminasi investor berdasarkan kewarganegaraannya. Ia tidak yakin pembatasan pemohon dalam UU KIP akan berpengaruh pada tingkat investasi. “Jadi tidak akan menghambat investasi,” ujarnya.

Menurut Suprawoto, pembatasan akses WNA sebagai pemohon informasi publik merupakan bentuk privelese kepada warga negara Indonesia, sekaligus kewajiban negara memberikan pelayanan prioritas kepada warga negaranya. Lagipula, Pemerintah selalu menyediakan informasi yang dibutuhkan investor. Kalaupun ada yang disimpan, itu adalah informasi yang bersifat rahasia, seperti pertahanan dan keamanan.

Tentu saja tak semua informasi harus dibuka kepada investor asing. Selain rahasia negara, rahasia perusahaan juga tidak bersifat terbuka. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan informasi, kata Suprawoto, UU KIP mewajibkan pemohon informasi menyebutkan alasan permintaan atas informasi publik.



Habis Terbuka Terbitlah Rahasia!!!Cape Deh!!!
April 22, 2008, 1:03 am
Filed under: Uncategorized | Tags:

Setelah berhasil mengesahkan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPR bersama Presiden/pemerintah kini mulai membahas RUU Rahasia Negara (RN).

Berbeda dengan UU KIP (sebelumnya berjudul RUU KMIP dari Kebebasan Memperoleh Informasi Publik) yang merupakan usulan DPR,RUU RN ini merupakan usulan pemerintah.RUU RN malah dapat disebut sebagai reaksi pemerintah terhadap usulan RUU KMIP dulu. Jadi, ketika pemerintah tidak mungkin mengelak lagi untuk merespons usulan DPR,pemerintah lantas mengajukan RUU RN sebagai tandingan RUU KMIP.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan UUD 1945 RUU bisa bersumber dari DPR maupun presiden. DPR, demikian kata UUD 1945, adalah pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang. Tentu pembentukan tersebut pembahasannya dilakukan bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama di antara keduanya.

Meski DPR pemegang kekuasaan pembentuk undang- undang, tetapi harus diakui pemerintahlah yang paling banyak mengajukan RUU.Fakta ini harus dimaklumi mengingat sumber daya manusia dan infrastruktur ada dan terpusat di pemerintahan, bukannya di DPR.Karena itu, bisa dimengerti jika pemerintahlah yang paling banyak berinisiatif mengajukan RUU.

Saking kuatnya pemerintah, bahkan Paket RUU Bidang Politik sekalipun juga datang dari pemerintah. Bayangkan, betapa aneh dan lucunya, pemerintah mengusulkan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,dan DPRD! Bayangkan lagi,apa coba urusannya pemerintah mau mengatur-atur MPR, DPR, dan DPD?

Tentu kalau hal ini ditanyakan kepada pemerintah, mereka akan menjawab bahwa pemerintah hanya ingin membantu DPR saja. Sebab, pemerintah merasa memiliki modal SDM yang banyak (orang-orang pintar terkonsentrasi di pemerintah,kan?),infrastruktur (BPHN juga miliknya pemerintah), dan tentunya anggaran untuk menyusun RUU tersebut.

Sementara DPR,ini fakta,mempunyai banyak sekali kelemahan: SDM, infrastruktur, dan lain-lainnya. Kembali pada RUU RN. Ketika mendapat tekanan DPR dan publik, terutama para aktivis dan LSM yang tergabung dalam Koalisi untuk Kebebasan Informasi,agar pemerintah merespons secara positif RUU KMIP yang diajukan DPR, maka pemerintah segera bereaksi dengan dua strategi: pertama, menyetujui pembahasan RUU KMIP; kedua,secara simultan pemerintah mengirimkan RUU RN.

Betapa canggih dan cepatnya pemerintah mengerjakan rancangan undang- undang terakhir ini. Rupanya pemerintah akan sangat cepat bereaksi kalau kepentingannya akan tersentuh. UU KIP jelas sangat menyentuh kepentingan pemerintah. Sebab, UU ini memang mengharuskan pemerintah selaku eksekutif dan semua badan publik untuk membuka akses informasi publik.

Bahwa hanya pemerintah yang paling bereaksi adalah sangat aneh bin ajaib.Pasalnya, apa yang disebut badan publik yang wajib membuka akses informasi dalam UU KIP ini sejatinya bukan hanya pemerintah atau eksekutif, melainkan juga legislatif, yudikatif, dan semua badan penyelenggara negara yang didanai APBN dan APBD.

Bahkan juga partai politik, ormas, organisasi nonpemerintah yang mendapatkan bantuan APBN/APBD, sumbangan masyarakat,dan bantuan luar negeri.Tapi aneh bin ajaib yang merasa kebakaran jenggot hanya pemerintah atau eksekutif semata. Manifestasi dari kebakaran jenggot tersebut adalah dikirimkannya usulan RUU RH dan RUU Intelijen Negara (IN) dengan amat sangat segera.

Pemerintah bahkan semula meminta agar pembahasan RUU RN dan RUU IN didahulukan daripada pembahasan RUU KIP atau setidaknya bersama-sama dalam satu paket pembahasan. Tentu DPR waktu itu, 2006, menolak RUU yang tiba-tiba tersebut. Pertama, dengan alasan tidak sesuai skala prioritas program legislasi nasional (prolegnas) yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Kedua, urgensi dan relevansi konstitusional RUU KMIP/KIP jauh lebih tinggi daripada RUU RN dan RUU IN. KMIP adalah amanat UUD 1945,khususnya Pasal 28F. Pernyataan semacam ini tidak berarti bahwa apa yang disebut dengan rahasia negara itu tidak penting, apalagi tidak diakui. Rahasia negara tetap penting dan harus dilindungi oleh undang-undang.Perlindungan terhadap RN ini sudah diatur di dalam banyak undang-undang.

Dalam KUHP (terutama Bab tentang kejahatan terhadap negara), UU Kesehatan, UU Perbankan, UU Bank Indonesia, dan yang terbaru dalam UU KIP, rahasia negara sudah diatur secara memadai. Dalam UU yang disebut terakhir,yang baru disahkan beberapa waktu lalu, rahasia negara tercantum dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab Informasi yang Dikecualikan. Informasi yang Dikecualikan dalam UU KIP di atas meliputi bidang pertahanan, keamanan,intelijen, sandi negara, keuangan/perbankan, pribadi, perlindungan bagi penegak hukum, dan lain-lain.

Memang benar informasi yang dikecualikan tersebut tidak disebut secara eksplisit sebagai rahasia negara dan juga tetap dapat dibuka, tetapi pembukaannya harus dengan izin presiden atas permintaan penegak hukum seperti Polri,Mahkamah Agung, KejaksaanAgung,atau lembaga negara penegak hukum lain semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesemuanya ini toh hanya mungkin dilakukan dalam konteks untuk proses peradilan semata. Dalam konteks dan perspektif ini maka sebenarnya apa yang disebut dengan Rahasia Negara itu sudah cukup diatur dalam berbagai undang-undang secara berserakan.Jadi,urgensi dan relevansi RUU RN itu tidak cukup tinggi baik secara legislasi maupun substansinya.

Pasalnya, sekali lagi,materinya sudah diatur dalam banyak undang-undang. Pertanyaannya, apakah RUU RN ini akan mengumpulkan berbagai materi rahasia negara yang terdapat dalam banyak undang-undang tersebut menjadi satu dalam UU RN ini atau undang-undang yang akan dibahas bersama ini akan menambah lagi materi atau daftar dari apa yang disebut sebagai rahasia negara?

Jika pilihannya yang pertama, tentu tidak ada salahnya. Dengan dikumpulkan secara kompilatif dalam satu undang-undang yang nantinya disebut UU Rahasia Negara, tentu aturan-aturan tentang rahasia negara akan mudah dipahami semua pihak dan kepastian hukumnya akan lebih jelas dan terang, serta tidak eksesif seperti pasal karet.

Tetapi kalau UU RN ini cuma kompilatif dan ini tadi saya katakan tidak ada salahnya, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah pembahasannya cukup relevan dengan seruan efisiensi yang didengungdengungkan akhir-akhir ini? Bukankah pembahasan RUU yang materinya sudah diatur dalam undangundang yang sudah ada (existing laws) semacam ini merupakan salah satu bentuk pemborosan waktu, energi,dan keuangan negara?

Berbeda kalau alasan pembentukannya adalah untuk menambah lagi daftar apa yang disebut dengan rahasia negara.Dalam perspektif legislasi dapatlah sepenuhnya dipahami, tetapi dari perspektif keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28F, itu tentu mengandung anakronisme.

Pasalnya, negara yang baik adalah negara yang makin transparan dengan sedikit saja rahasia. Semakinotoritersuatunegara,pastilah negara itu akan semakin tertutup dan banyak rahasia. Sesuatu yang dirahasiakan biasanya justru mengandung misteri dan mengundang rasa ingin tahu.Ini akan menyuburkan isu, gosip, dan intrik politik. Ini sama sekali tidak positif!

Memang, rahasia negara itu ada dan harus dilindungi, terutama menyangkut bidang intelijen untuk pertahanan dan keamanan nasional.Tetapi ini pun sifatnya adalah temporer,tidak permanen. Ironisnya, setelah kita membaca RUU RN,hal-hal tersebut tidak ada di dalamnya.RUU ini tidak menambah daftar rahasia negara atau mengompilasi rahasia-rahasia negara sebagaimana yang diatur dalam banyak undang- undang yang telah ada.

Alihalih, RUU ini justru berisi pembentukan Dewan Rahasia Negara dan pemberian kewenangan kepada dewan tersebut dan kepada lembagalembaga negara tertentu untuk merumuskan apa yang disebut dengan rahasia negara. Kalau RUU ini nanti disahkan secara utuh sesuai dengan usulan pemerintah, undang-undang ini nanti bukannya memberikan kepastian terhadap apa yang disebut dengan rahasia negara.

Rahasia negara akan didefinisikan oleh Dewan Rahasia Negara dan lembaga- lembaga negara tertentu.Perlu dicermati bahwa keanggotaan Dewan Rahasia Negara terdiri atas menterimenteri, Panglima TNI,dan Kapolri,di bawah pimpinan Menteri Pertahanan, tanpa sama sekali ada wakil masyarakat. Dengan kata lain, apa saja yang nanti disebut dengan rahasia negara itu nanti akan ditentukan oleh Dewan Rahasia Negara ini!

Sebab,RUU ini hanya berisi pendelegasian kewenangan kepada DRN untuk menentukan apa saja yang disebut dengan rahasia negara. Betapa hebatnya,betapa mundurnya! Mestinya,kalau undang-undang ini memang harus ada, undang-undang inilah yang berhak mendefinisikan dan menentukan apa rahasia negara itu!

Bukan menyerahkan kepada badan atau lembaga negara,apalagi badan pemerintah! Kalau demikian yang terjadi, ini namanya bukan progresif, melainkan setback! Habis UU KIP terbitlah UU RN, alias“habis terbuka terbitlah rahasia”! Tabik,Tuan! (*)

Hajriyanto Y Thohari
Anggota Komisi I Bidang Pertahanan dan Intelijen DPR