Exangelion’s Weblog


Habis Terbuka Terbitlah Rahasia!!!Cape Deh!!!
April 22, 2008, 1:03 am
Filed under: Uncategorized | Tags:

Setelah berhasil mengesahkan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPR bersama Presiden/pemerintah kini mulai membahas RUU Rahasia Negara (RN).

Berbeda dengan UU KIP (sebelumnya berjudul RUU KMIP dari Kebebasan Memperoleh Informasi Publik) yang merupakan usulan DPR,RUU RN ini merupakan usulan pemerintah.RUU RN malah dapat disebut sebagai reaksi pemerintah terhadap usulan RUU KMIP dulu. Jadi, ketika pemerintah tidak mungkin mengelak lagi untuk merespons usulan DPR,pemerintah lantas mengajukan RUU RN sebagai tandingan RUU KMIP.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan UUD 1945 RUU bisa bersumber dari DPR maupun presiden. DPR, demikian kata UUD 1945, adalah pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang. Tentu pembentukan tersebut pembahasannya dilakukan bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama di antara keduanya.

Meski DPR pemegang kekuasaan pembentuk undang- undang, tetapi harus diakui pemerintahlah yang paling banyak mengajukan RUU.Fakta ini harus dimaklumi mengingat sumber daya manusia dan infrastruktur ada dan terpusat di pemerintahan, bukannya di DPR.Karena itu, bisa dimengerti jika pemerintahlah yang paling banyak berinisiatif mengajukan RUU.

Saking kuatnya pemerintah, bahkan Paket RUU Bidang Politik sekalipun juga datang dari pemerintah. Bayangkan, betapa aneh dan lucunya, pemerintah mengusulkan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,dan DPRD! Bayangkan lagi,apa coba urusannya pemerintah mau mengatur-atur MPR, DPR, dan DPD?

Tentu kalau hal ini ditanyakan kepada pemerintah, mereka akan menjawab bahwa pemerintah hanya ingin membantu DPR saja. Sebab, pemerintah merasa memiliki modal SDM yang banyak (orang-orang pintar terkonsentrasi di pemerintah,kan?),infrastruktur (BPHN juga miliknya pemerintah), dan tentunya anggaran untuk menyusun RUU tersebut.

Sementara DPR,ini fakta,mempunyai banyak sekali kelemahan: SDM, infrastruktur, dan lain-lainnya. Kembali pada RUU RN. Ketika mendapat tekanan DPR dan publik, terutama para aktivis dan LSM yang tergabung dalam Koalisi untuk Kebebasan Informasi,agar pemerintah merespons secara positif RUU KMIP yang diajukan DPR, maka pemerintah segera bereaksi dengan dua strategi: pertama, menyetujui pembahasan RUU KMIP; kedua,secara simultan pemerintah mengirimkan RUU RN.

Betapa canggih dan cepatnya pemerintah mengerjakan rancangan undang- undang terakhir ini. Rupanya pemerintah akan sangat cepat bereaksi kalau kepentingannya akan tersentuh. UU KIP jelas sangat menyentuh kepentingan pemerintah. Sebab, UU ini memang mengharuskan pemerintah selaku eksekutif dan semua badan publik untuk membuka akses informasi publik.

Bahwa hanya pemerintah yang paling bereaksi adalah sangat aneh bin ajaib.Pasalnya, apa yang disebut badan publik yang wajib membuka akses informasi dalam UU KIP ini sejatinya bukan hanya pemerintah atau eksekutif, melainkan juga legislatif, yudikatif, dan semua badan penyelenggara negara yang didanai APBN dan APBD.

Bahkan juga partai politik, ormas, organisasi nonpemerintah yang mendapatkan bantuan APBN/APBD, sumbangan masyarakat,dan bantuan luar negeri.Tapi aneh bin ajaib yang merasa kebakaran jenggot hanya pemerintah atau eksekutif semata. Manifestasi dari kebakaran jenggot tersebut adalah dikirimkannya usulan RUU RH dan RUU Intelijen Negara (IN) dengan amat sangat segera.

Pemerintah bahkan semula meminta agar pembahasan RUU RN dan RUU IN didahulukan daripada pembahasan RUU KIP atau setidaknya bersama-sama dalam satu paket pembahasan. Tentu DPR waktu itu, 2006, menolak RUU yang tiba-tiba tersebut. Pertama, dengan alasan tidak sesuai skala prioritas program legislasi nasional (prolegnas) yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Kedua, urgensi dan relevansi konstitusional RUU KMIP/KIP jauh lebih tinggi daripada RUU RN dan RUU IN. KMIP adalah amanat UUD 1945,khususnya Pasal 28F. Pernyataan semacam ini tidak berarti bahwa apa yang disebut dengan rahasia negara itu tidak penting, apalagi tidak diakui. Rahasia negara tetap penting dan harus dilindungi oleh undang-undang.Perlindungan terhadap RN ini sudah diatur di dalam banyak undang-undang.

Dalam KUHP (terutama Bab tentang kejahatan terhadap negara), UU Kesehatan, UU Perbankan, UU Bank Indonesia, dan yang terbaru dalam UU KIP, rahasia negara sudah diatur secara memadai. Dalam UU yang disebut terakhir,yang baru disahkan beberapa waktu lalu, rahasia negara tercantum dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab Informasi yang Dikecualikan. Informasi yang Dikecualikan dalam UU KIP di atas meliputi bidang pertahanan, keamanan,intelijen, sandi negara, keuangan/perbankan, pribadi, perlindungan bagi penegak hukum, dan lain-lain.

Memang benar informasi yang dikecualikan tersebut tidak disebut secara eksplisit sebagai rahasia negara dan juga tetap dapat dibuka, tetapi pembukaannya harus dengan izin presiden atas permintaan penegak hukum seperti Polri,Mahkamah Agung, KejaksaanAgung,atau lembaga negara penegak hukum lain semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesemuanya ini toh hanya mungkin dilakukan dalam konteks untuk proses peradilan semata. Dalam konteks dan perspektif ini maka sebenarnya apa yang disebut dengan Rahasia Negara itu sudah cukup diatur dalam berbagai undang-undang secara berserakan.Jadi,urgensi dan relevansi RUU RN itu tidak cukup tinggi baik secara legislasi maupun substansinya.

Pasalnya, sekali lagi,materinya sudah diatur dalam banyak undang-undang. Pertanyaannya, apakah RUU RN ini akan mengumpulkan berbagai materi rahasia negara yang terdapat dalam banyak undang-undang tersebut menjadi satu dalam UU RN ini atau undang-undang yang akan dibahas bersama ini akan menambah lagi materi atau daftar dari apa yang disebut sebagai rahasia negara?

Jika pilihannya yang pertama, tentu tidak ada salahnya. Dengan dikumpulkan secara kompilatif dalam satu undang-undang yang nantinya disebut UU Rahasia Negara, tentu aturan-aturan tentang rahasia negara akan mudah dipahami semua pihak dan kepastian hukumnya akan lebih jelas dan terang, serta tidak eksesif seperti pasal karet.

Tetapi kalau UU RN ini cuma kompilatif dan ini tadi saya katakan tidak ada salahnya, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah pembahasannya cukup relevan dengan seruan efisiensi yang didengungdengungkan akhir-akhir ini? Bukankah pembahasan RUU yang materinya sudah diatur dalam undangundang yang sudah ada (existing laws) semacam ini merupakan salah satu bentuk pemborosan waktu, energi,dan keuangan negara?

Berbeda kalau alasan pembentukannya adalah untuk menambah lagi daftar apa yang disebut dengan rahasia negara.Dalam perspektif legislasi dapatlah sepenuhnya dipahami, tetapi dari perspektif keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28F, itu tentu mengandung anakronisme.

Pasalnya, negara yang baik adalah negara yang makin transparan dengan sedikit saja rahasia. Semakinotoritersuatunegara,pastilah negara itu akan semakin tertutup dan banyak rahasia. Sesuatu yang dirahasiakan biasanya justru mengandung misteri dan mengundang rasa ingin tahu.Ini akan menyuburkan isu, gosip, dan intrik politik. Ini sama sekali tidak positif!

Memang, rahasia negara itu ada dan harus dilindungi, terutama menyangkut bidang intelijen untuk pertahanan dan keamanan nasional.Tetapi ini pun sifatnya adalah temporer,tidak permanen. Ironisnya, setelah kita membaca RUU RN,hal-hal tersebut tidak ada di dalamnya.RUU ini tidak menambah daftar rahasia negara atau mengompilasi rahasia-rahasia negara sebagaimana yang diatur dalam banyak undang- undang yang telah ada.

Alihalih, RUU ini justru berisi pembentukan Dewan Rahasia Negara dan pemberian kewenangan kepada dewan tersebut dan kepada lembagalembaga negara tertentu untuk merumuskan apa yang disebut dengan rahasia negara. Kalau RUU ini nanti disahkan secara utuh sesuai dengan usulan pemerintah, undang-undang ini nanti bukannya memberikan kepastian terhadap apa yang disebut dengan rahasia negara.

Rahasia negara akan didefinisikan oleh Dewan Rahasia Negara dan lembaga- lembaga negara tertentu.Perlu dicermati bahwa keanggotaan Dewan Rahasia Negara terdiri atas menterimenteri, Panglima TNI,dan Kapolri,di bawah pimpinan Menteri Pertahanan, tanpa sama sekali ada wakil masyarakat. Dengan kata lain, apa saja yang nanti disebut dengan rahasia negara itu nanti akan ditentukan oleh Dewan Rahasia Negara ini!

Sebab,RUU ini hanya berisi pendelegasian kewenangan kepada DRN untuk menentukan apa saja yang disebut dengan rahasia negara. Betapa hebatnya,betapa mundurnya! Mestinya,kalau undang-undang ini memang harus ada, undang-undang inilah yang berhak mendefinisikan dan menentukan apa rahasia negara itu!

Bukan menyerahkan kepada badan atau lembaga negara,apalagi badan pemerintah! Kalau demikian yang terjadi, ini namanya bukan progresif, melainkan setback! Habis UU KIP terbitlah UU RN, alias“habis terbuka terbitlah rahasia”! Tabik,Tuan! (*)

Hajriyanto Y Thohari
Anggota Komisi I Bidang Pertahanan dan Intelijen DPR


No Comments Yet so far
Leave a comment



Leave a comment
Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>